Kamis, 04 Maret 2010

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis dan Bentuk Koperasi
Berdasarkan Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 Tahun 1999 (Revisi 1998) mengenai Akuntansi Perkoperasian, koperasi digolongkan kedalam empat jenis berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi yaitu:


1. Koperasi Konsumen Koperasi, Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Kedudukan anggota sebagai pelanggan adalah pemilik barang atau jasa dari anggota
2. Koperasi Produksi, Perlu dibedakan pengertiannya antara koperasi produsen dengan koperasi produksi. Koperasi produsen akan berubah menjadi koperasi pemasaran dan atau koperasi pengadaan. Sedangkan koperasi produksi mempunyai pengertian sebagai koperasi dimana anggotanya berstatus sebagai pekerja koperasi (Hanel:1989). Tugas koperasi adalah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan bagi para anggotanya. Kedudukan anggotanya selain sebagai pemilik adalah sebagai pekerja pada koperasinya.
3. Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya. Dengan kata lain tugasnya menyelenggarakan pelayanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit kepada anggotanya. Melalui pelayanan tabungan dan pinjaman dari koperasi, maka anggota mendapatkan pelayanan-pelayanan keuangan yang lebih baik dan lebih menguntungkan. Kedudukan anggota selain sebagai pemilik adalah sebagai nasabah.
4. Koperasi Pemasaran / Koperasi Produsen, Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi kerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan atau mengelola sarana produksi bersama. Dapat disimpulkan bahwa tugas koperasi produsen adalah memasarkan barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggota agar usaha anggota dapat berkembang menjadi lebih baik. Kedudukan anggota adalah sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar