BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koprerasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar